Kamis, 11 Agustus 2022

Audiensi LPP PCNU Ciamis terhadap Pemda Ciamis Diterima langsung oleh Bupati dan wakil Bupati disertai beberapa OPD Terkait.


Ciamis, NU Ciamis Online
Dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Ciamis, Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ciamis beraudiensi dengan Bupati Ciamis. Kamis, 11 Agustus 2022.

Ketua LPPNU Ciamis, Ujang Saepudin mengatakan audiensi dilaksanakan dalam rangka percepatan pelaksanaan redistribusi asset dan akses pada tanah objek reforma agraria yang ada di Kabupaten Ciamis. Selain itu, sebagai tindak lanjut implementasi Perpres Nomor 86 2018 tentang Reforma Agraria dan nota kesepemahaman (MoU) antara PBNU dengan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.

“Tanah terlantar, bekas HGU yang tidak diperpanjang, tanah timbul, dan pelepasan kawasan hutan merupakan tanah objek reforma agraria (TORA), yang tersebar ribuan hektar di berbagai kecamatan di Kabupaten Ciamis,” ujar Ujang.


Pengurus LPPNU Kab Ciamis diterima langsung oleh Bupati Ciamis bersama Wakil Bupati Ciamis, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPRP, Kepala Dinas Perkim LH, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah di ruang operasional (opsroom) Setda Kabupaten Ciamis (11/08/2022).

Sekretaris LPPNU, Aryonaldo menam bahkan tujuan audiensi dengan Bupati tersebut untuk mengefektifkan kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang ada di Kabupaten Ciamis yang menjadi amanat Perpres 86 dengan melibatkan partisipasi masyarakat di dalam kelembagaan GTRA.

“Kami meminta kepada Bupati agar melibatkan PCNU Kabupaten Ciamis di dalam Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Ciamis,” tegas Aryo di hadapan Bupati. Pengurus LPPNU Kab Ciamis diterima langsung oleh Bupati Ciamis bersama Wakil Bupati Ciamis, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPRP, Kepala Dinas Perkim LH, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah di ruang operasional (opsroom) Setda Kabupaten Ciamis (11/08/2022).


Melalui audiensi ini para pihak berharap tanah-tanah terlantar yang tidak menghasilkan produktifitas dan nilai keekonomian dapat dimanfaatkan untuk mengatasi ketimpangan wilayah, ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan, “Menghidupkan bumi yang mati adalah kewajiban kita umat islam sebagai khilafah di muka bumi,” ujar Ujang Saepudin.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sangat menyambut baik audiensi yang dilakukan oleh LPPNU Kabupaten Ciamis, dan mengapresiasi kerja-kerja LPPNU dalam memasilitasi masyarakat dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah terlantar yang ada di kabupaten ciamis.

“Selama itu untuk kesejahteraan masyarakat tentu kami akan siap membantu dan bukan hanya membantu ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai pemimpin masyarakat,” tegasnya di hadapan audiens.


Herdiat menyatakan sebenarnya telah terbentuk Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Ciamis sejak 2021 melalui keputusan Bupati. Akan tetapi memang belum mengakomodasi perwakilan masyarakat.

 “Saya meminta kepada bagian hukum untuk mengakomodir LPPNU di dalam GTRA dengan merevisi keputusan bupati tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujarnya di hadapan SKPD.

Selanjutnya, Herdiat menyatakan selama ini tidak menerima data tanah-tanah terlantar yang menjadi objek reforma agraria dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Ciamis. Sehingga, tidak dapat menindaklanjuti potensi objek reforma agraria di Kabupaten Ciamis. Dengan data dan informasi dari LPPNU sangat membantu tugas-tugas GTRA dalam percepatan implementasi reforma agraria di Kabupaten Ciamis.

 “Biasanya bila sudah ada permasalahan, sudah ada konflik baru kita diberi tahu,” ujar mantan Sekda Ciamis tersebut.


Previous Post
Next Post

0 comments: