Dalam berbagai
literatur dan hasil penelitian yang dimuat oleh NU Online KH. Fadhil bin Ilyas dikenal sebagai salah satu
pendiri/Muassis Cabang NU Tasikmalaya. Sebelum mendirikan NU di Tasikmalaya
beliau pernah menetap disebuah daerah di Ciamis selatan bernama Cikotok Desa
Kertahayu Kecamatan Pamarican (konon dulu masuk kawasan Parigi) dan mengenalkan
NU di masyarakat sekitar (dulu dikenal dengan NO singkatan Nahdlatul Oelama) dan kelak beliau termasuk pelopor berdirinya Cabang NU di Kabupaten Ciamis.
Salah satu
peninggalan KH. Fadhil Bin Ilyas adalah Masjid Jami’ Al-Muwahidin yang terletak
di Desa Sidaharja (dulu masuk kawasan desa kertahayu). Masjid ini dibangun oleh
beliau sejak tahun 1929 dan resmi bisa dipakai pada tanggal 01 Januari 1930 M.
Masjid ini telah mengalami rehab total pada tahun 2002 dan sampai saat ini
masih berdiri kokoh.
Ky. Hamdani sebagai
saksi hidup kelahiran tahun 1930-an menyampaikan bahwa Kyai Fadhil merupakan orang yang pertama kali
mengenalkan Nahdlatul Ulama di masyarakat kertahayu dan sekitarnya dan berhasil
mendirikan Masjid Al-Muwahhidin ini sebagai pusat belajar agama. Kyai Hamdani bahkan mengaku saat kecil pernah diajak orangtuanya berkunjung ke
rumah Kyai Fadhil di Cikotok. Hal ini dibenarkan oleh KH. Salimi Madhasyim
salah satu Imam Masjid Jami' Al-Muwahhidin.
Setelah berjalan 10 tahun NU Tasikmalaya, mungkin, KH. Fadhil beranggapan, untuk memperkuat dan mengembangkan NU Ciamis, harus dibentuk cabang sendiri mengingat jauhnya jarak jangkauan dari Tasikmalaya. Hal ini tentunya tidak sulit karena secara kultur masyarakat ciamis sudah diperkenalkan dengan Amaliah Nahdlatul Ulama selama beliau bolak-balik Tasikmalaya dan Ciamis.
Posting Komentar untuk "Jejak KH. Fadhil Bin Ilyas, Penggerak Dan Pendiri NU Kabupaten Ciamis"